Murung Raya, Suara Mura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, memutuskan akan menghentikan hubungan kerja terhadap 775 tenaga honorer per 1 April 2025. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan terbaru yang mengatur bahwa tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak lagi mendapat alokasi anggaran untuk gaji penuh tahun ini.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Dari total 3.026 tenaga honorer di Mura, hanya 2.251 orang yang memiliki masa kerja di atas dua tahun. Sementara 775 lainnya harus diberhentikan karena tidak memenuhi syarat minimal masa kerja.
“Untuk tahun anggaran 2025, honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun hanya dianggarkan gajinya selama tiga bulan pertama, yaitu Januari hingga Maret,” jelas Heriyus.
Langkah ini memicu perhatian dan respons dari kalangan legislatif daerah. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya, Bebie S.Sos., S.H., M.M., M.A.P., menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah daerah untuk segera mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung upaya Pemkab Mura dalam menyusun kebijakan alternatif. Namun, harus ada langkah konkret agar keberlangsungan sektor pendidikan dan pelayanan publik tidak terganggu, mengingat daerah kita masih kekurangan guru dan pegawai,” ujar Bebie kepada Suara Mura.com pada Selasa malam (8/4/2025).
Lebih lanjut, legislator dari Dapil Murung Raya II ini mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta atau lembaga pendidikan non-pemerintah untuk menampung dan memberdayakan tenaga honorer yang terdampak.
“Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami di DPRD siap mendukung kebijakan daerah yang berpihak kepada para honorer agar mereka tetap bisa mengabdi dan berkarya demi kemajuan Murung Raya,” tutupnya. (Red)