Untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Murung Raya (Mura), Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kabupaten Mura, Lynda Kristiane. Kegiatan berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam sambutannya, Lynda menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mencapai target nasional penurunan stunting sebesar 14 persen pada 2024, dengan target khusus Kabupaten Murung Raya sebesar 17,26 persen.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan berjalan secara sinergis dan terukur agar target tersebut dapat tercapai,” ujarnya.
Rakor ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Perangkat Daerah, anggota TPPS Kabupaten, Ketua TPPS Kecamatan, Ketua TP-PKK di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, Kepala Puskesmas, serta mitra kerja lainnya. Agenda utama rapat mencakup pembahasan laporan semester II, evaluasi pelaksanaan kegiatan dari Juli hingga Desember 2024, dan penyusunan strategi percepatan untuk tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini mengacu pada regulasi nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, serta keputusan Bupati Murung Raya terkait pembentukan TPPS Kabupaten.
Dengan koordinasi yang kuat, diharapkan target penurunan stunting di Kabupaten Murung Raya dapat tercapai, sehingga kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut semakin meningkat.