Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta stakeholder terkait, melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak menjelang Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di halaman Kantor KPU Murung Raya, Selasa (26/11/2024).
Dalam sambutannya, Hermon mengapresiasi semua pihak atas dukungan dan peran positif mereka selama proses persiapan Pilkada. Ia juga menekankan pentingnya memahami aturan dan kewenangan masing-masing untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.
"Terkait kesiapan TPS, semuanya relatif sudah siap. Namun, perlu diingat bahwa batas waktu penyampaian undangan atau formulir C adalah sore ini, sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih tidak mengalami kendala untuk hadir di TPS," ujar Hermon.
Hermon juga menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara lebih dan rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, menjelaskan bahwa surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang dimusnahkan berjumlah 272 lembar, terdiri dari 271 lembar lebih dan 1 lembar rusak. Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, sebanyak 3 lembar dimusnahkan, yang terdiri dari 2 lembar lebih dan 1 lembar rusak.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Forkopimda bersama pihak terkait terlebih dahulu melakukan penghitungan ulang. Proses ini disahkan dengan penandatanganan berita acara Nomor 235/PP.09-BA/6212/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Murung Raya. Berita acara tersebut kemudian diserahkan kepada Kapolres dan Bawaslu Kabupaten Murung Raya.